Jenis beasiswa yang ada pada PPDS antara lain:
|
Kemenkes
|
|
|
Persyaratan
|
|
-
Surat Edaran berisi ketentuan pelaksanaan penerimaan Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang diedarkan ke 33 Provinsi di Indonesia dan ke Unit Utama Kementerian Kesehatan.
-
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, maka Dinas Kesehatan Provinsi meneruskan pemberitahuan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya mengajukan pengusulan calon peserta berdasarkan kebutuhan saat ini kepada Dinas Kesehatan Provinsi dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang tercantum pada Surat Edaran ini.
-
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi awal terhadap calon peserta yang dinyatakan berhak untuk diusulkan sebagai calon peserta program dimaksud kepada Tim Pelaksana dan Pengelola Program Bantuan PDS/PDGS Kemkes.
-
Verifikasi awal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi terdiri atas persyaratan dokumen sebagai berikut : http://ppds.bppsdmk.kemkes.go.id/index.php/public/membership/tata-cara/4
|
LPDP
|
https://lpdp.kemenkeu.go.id/
|
|
Kebijakan Beasiswa LPDP 2022
|
|
LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.
|
|
Pendaftaran Beasiswa 2022
|
|
-
-
Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
-
Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
-
Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis dibuat/diterbitkan pada tahun 2022 (informasi detail terkait dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program)
|
|
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
|
|
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
|
Recent Comments