Kurikulum

Kurikulum Patologi Anatomik FK Undip memuat pedoman tentang kompetensi dan standar pembelajaran yang menjadi dasar dalam melakukan evaluasi peserta didik program studi Patologi Anatomik. Kurikulum ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan pendidikan spesialisasi Patologi Anatomik baik bagi peserta didik maupun pengampu pelaksanaan pendidikan dan juga untuk semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan ini.

 


 

Sesuai dengan SK Rektor Nomor 2425/UN7.P/HK/2020, dengan jumlah SKS wajib sebanyak 105 SKS dan masa studi yang harus ditempuh selama 8 semester.

Mata Kuliah Semester I

1

Patobiologi (2 SKS)

2

Patologi Umum (2 SKS)

3

Teknik Histopatologi (2 SKS)

4

Teknik Potong Beku Dasar (1 SKS)

5

Teknik Sitologi (2 SKS)

6

Dasar-dasar histokimia (1 SKS)

7

Teknik Autopsi (1 SKS)

Mata Kuliah Semester II

1

Patologi Organ Dasar (6 SKS)

2

Sitologi Dasar (2 SKS)

3

Autopsi Klinik (1 SKS)

4

Imunohistokimia (1 SKS)

5

Teknik FNAB Dasar (1 SKS)

6

Patologi Eksperimental (1 SKS)

7

Metodologi Penelitian (2 SKS)

Mata Kuliah Semester III

1

Patologi Sistema I (8 SKS)

2

Sitologi Lanjut I (6 SKS)

Mata Kuliah Semester IV

1

Patologi Sistema II (8 SKS)

2

Sitologi Lanjut II (6 SKS)

3

Penyusunan proposal tesis (2 SKS)

Mata Kuliah Semester V

1

Patologi Sistema III (8 SKS)

2

Sitologi Lanjut III (6 SKS)

3

Penelitian Tesis (2 SKS)

Mata Kuliah Semester VI

1

Patologi Sistema IV (8 SKS)

2

Sitologi Lanjut IV (6 SKS)

Mata Kuliah Semester VII

1

Patologi Sistema V (8 SKS)

2

Sitologi Lanjut V (6SKS)

Mata Kuliah Semester VIII

1

Penelitian Tesis Lanjut (2 SKS)

2

Penyusunan Tesis dan Ujian Tesis (4 SKS)

Kompetensi Lulusan

Setelah menyelesaikan studi mahasiswa akan mampu :

1

Menerapkan etika profesi Dokter Spesialis Patologi dalam menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai Dokter Spesialis Patologi.

2

Berperan aktif dalam mengembangkan ilmu kedokteran khususnya dalam bidang Patologi Anatomik melalui penulisan karya ilmiah yang dipresentasikan atau dipublikasikan dari hasil penelitian.

3

Menegakkan diagnosis Patologi Anatomik baik histopatologik rutin, potong beku maupun sitopatologik dari bahan atau organ tubuh yang diperiksa.

4

Menentukan sebab kematian pasien dengan melakukan autopsi.

5

Mengelola suatu sentra diagnostik patologi dalam merancang, melaksanakan dan mengawasi kegiatan di masing-masing unit.

6

Berperan aktif dalam tim medik rumah sakit sebagai spesialis patologi anatomik dalam pengelolaan pasien.

7

Berperan sebagai manajer suatu sentra diagnosis patologi anatomik.

8

Berperan sebagai pengajar dan pembimbing dalam bidang patologi anatomik.

Metode pembelajaran dan Asesmen (Learning Method and Assessment)

1

Diskusi Interaktif

2

CPC (Clinicopathological Conference)

3

Tugas baca artikel jurnal ilmiah (journal reading)

4

Referat

5

Case-based learning dengan bahan teaching set

6

Case-based learning dengan bahan dari arsip

7

Case-based learning dengan bahan kasus pasien sehari-hari

8

Penelitian

9

Praktik membuat preparat sendiri

10

Praktik membimbing peserta program pendidikan Dokter Spesialis Patologi Anatomik yang lebih muda

11

Penulisan makalah ilmiah

Tahapan pendidikan untuk mencapai kompetensi sebagai Dokter Spesialis Patologi Anatomik terdiri atas 3 tahapan

Tahap I/ Tahap awal/ Pembekalan

1

Merupakan peserta PPDS PA Semester 1 dan 2 yang mampu melakukan semua praktek kedokteran sebagaimana dilakukan oleh dokter umum.

2

Mempelajari proses dasar terjadinya perubahan morfologik pada jaringan serta melakukan observasi/pelatihan sebagian praktek kedokteran SpPA dibawah bimbingan DSPA.

3

Perkuliahan dan diskusi mata kuliah semester 1.

4

Presentasi dan diskusi ilmu patobiologi dan dasar patologi organ dengan supervisor yang ditunjuk.

5

Praktikum teknik laboratorium patologi anatomik dasar dan lanjut, serta patologi eksperimental.

6

Kegiatan magang teknik dasar autopsi di departemen forensik.

7

Penulisan karya ilmiah berupa tinjauan pustaka patologi anatomi.

8

Kewenangan: belum diberi kewenangan.

9

Setelah dinyatakan selesai oleh pusat pendidikan didaftarkan untuk mengikuti Ujian Nasional Teori ( Unas Tahap I) yang dilaksanakan oleh Kolegium PA

 Tahap II/ Tahap Magang

1

Merupakan peserta PPDS PA Semester 3 , 4 dan 5 yang mampu melakukan sebagian besar praktik kedokteran SpPA dengan syarat dalam bimbingan dan tanggung jawab DSPA yang berwenang.

2

Kegiatan magang di ruang potong / grossing dan ruang potong beku.

3

Kegiatan magang diagnostik sesuai rotasi modul organ.

4

Tugas baca diskusi kasus harian, kasus sulit dan teaching set dengan supervisor terkait.

5

Penugasan sebagai pelayanan masyarakat.

6

Pemeriksaan papsmear dan FNAB.

7

Pembuatan karya ilmiah berupa laporan kasus dan telaah retrospektif yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah.

8

Presentasi laporan kasus berupa laporan kasus dan telaah retrospektif yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah tingkat nasional / internasional.

9

Penulisan proposal penelitian yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah.

Kewenangan:

1

Memotong jaringan yang diterima untuk pemeriksaan PA.

2

Mendiskripai kalainan makroskopik dan mikroskopik.

3

Menegakkan diagnosis PA berdasarkan kelainan yang ditemukan.

4

Menentukan pulasan khusus yang diperlukan pada kasusu tertentu.

5

Kewenangan ini tetap dibawah bimbingan dan tanggung jawab DSPA yang berwenang.

6

Setelah dinyatakan selesai/lulus oleh Pusat pendidikan dikirim untuk mengikuti Ujian Nasional Kemampuan Diagnostik (UNAS Tahap II) yang diselenggarakan oleh Kolegium PA.

Tahap III/Tahap Mandiri

Merupakan PPDS  semester 6 dan 7 yang mampu melakukan semua praktik kedokteran SpPA sebagaimana dilakukan oleh dokter SpPA dibawah bimbingan DSPA.

1

Kegiatan diagnostik mandiri dengan supervisi DPJP.

2

Praktik FNAB secara mandiri.

3

Penugasan sebagai pelayanan masyarakat dan penanggung jawab CPC.

4

Kegiatan penelitian dan penulisan tesis yang kemudian dipresentasikan pada ujian tertutup atau ujian terbuka.

5

Penulisan naskah publikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi / internasional.

Kewenangan:

1

Memotong jaringan yang diterima untuk pemeriksaan PA.

2

Mendeskripsikan kelainan makroskopik dan mendiagnosis secara mikroskopik.

3

Melakukan pemeriksaan makroskopik, mengambil sampel, membaca serta mendiagnosis kasus dan mendiskusikan dengan supervisor.

4

Menyiapkan dan mempelajari kasus yang akan dibicarakan dan menyajikan dalam forum diskusi klinikopatologi/CPC serta berpartisipasi aktif dalam diskusi.

5

Melakukan pemeriksaan dan diagnosis sitopatologi serta melakukan autopsi klinik serta menyusun laporan autopsinya dibawah bimbingan DSPA yang berwenang.

6

Setelah dinyatakan lulus oleh Pusat Pendidikan, dikirimkan untuk mengikuti Ujian Nasional Akhir/Profesi (UNAS Tahap III) yang dilaksanakan oleh Kolegium PA